Juga tak diragukan lagi apa yang dipakai oleh wanita dengan menutup wajahnya dan anggota-anggota tubuh yang lainnya yang bisa menimbulkan fitnah adalah salah satu bentuk dari sifat malu yang terpuji itu. Oleh karena itu, dia bisa terjaga dan jauh dari fitnah. Sedang hijab syar’i yang seharusnya dikenakan oleh wanita muslimah adalah hijab (jilbab) yang menutupi seluruh anggota tubuhnya (dari pandangan orang lain) selain suami dan mahram-mahramnya. Sebagaimana difirmankan Allah subhanahu wata’ala,
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar